Sambil Menunggu Normalisasi TPA Sarimukti, Pemerintah Kota Bandung Memutuskan Masa Darurat Sampah Diperpanjang

- 27 September 2023, 19:30 WIB
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono di Balai Kota Bandung
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono di Balai Kota Bandung /

PRFMNEWS - Masa darurat sampah di Kota Bandung diperpanjang hingga tanggal 25 Oktober 2023.

Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyulino memastikan hal ini pada Rabu, 27 September 2023.

Bambang Tirtoyuliono mengatakan, dirinya akan mengeluarkan Instruksi Wali Kota dan Surat Edaran terkait pengelolaan sampah di Kota Bandung pada masa darurat.

Baca Juga: Babak 16 Besar Asian Games: Timnas Indonesia Lawan Uzbekistan Jam 4 Sore

Selain itu, Bambang Tirtoyuliono menyebut Pemerintah Kota Bandung juga masih menunggu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dalam upaya normalisasi TPA Sarimukti.

“Betul, kami masih menunggu Pemprov Jabar (upaya penanganan TPA Sarimukti), tetapi tumpukan sampah terus berlangsung. Di sisi lain, kami harus bergerak dan tidak bisa sepenuhnya menunggu,” kata dia.

Diungkap Bambang Tirtoyuliono, Pemerintah Kota Bandung sedang dalam proses penjajakan untuk memanfaatkan lahan di Kabupaten Sumedang sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Baca Juga: Polisi di Bandung Minta Uang untuk Usut Kasus Begal? Begini Kata Korban

Meski begitu, langkah ini baru sebatas penjajakan. Berbagai hal teknis masih perlu dikomunikasikan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah