Marak Surat Tilang ETLE Dikirim ke WA, Polrestabes Bandung: Waspada Data Pribadi Bisa Dicuri

- 13 September 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi WhatsApp
Ilustrasi WhatsApp /Dimitri Karastelev/unsplash.com

PRFMNEWS – Satlantas Polrestabes Bandung minta masyarakat waspadai link atau file jenis APK bertuliskan surat tilang digital atau e-tilang (ETLE) palsu yang dikirimkan ke melalui pesan chat WhatsApp (WA) oleh nomor tak dikenal mengatasnamakan jajaran kepolisian.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menegaskan, link atau file APK tertulis surat tilang elektronik yang dikirim lewat chat WA ini adalah modus penipuan online jenis phising. Sehingga bagi masyarakat yang menerima file tersebut dimohon tidak mengkliknya.

“HATI-HATI SURAT TILANG ELEKTRONIK PALSU. Phising adalah penipuan online yang dilakukan melalui email, link, website atau telepon palsu yang dibuat semirip mungkin dengan aslinya,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Bandung dalam keterangan tertulis, Rabu 13 September 2023.

Baca Juga: Bojan Hodak Ajak Skuad Persib Bandung Kerja Keras Saat Lawan Persikabo 1973 Sabtu Nanti

Surat bukti pelanggaran dalam metode penilangan ETLE, tegas Eko Iskandar, hanya dikirim ke pelanggar melalui kurir atau PT. Pos Indonesia, dan yang bersangkutan wajib melakukan konfirmasi kepada petugas.

Terkait penipuan online phising, Eko menjelaskan, tujuannya yaitu untuk mendapatkan data dan informasi sensitif, seperti rekening bank atau username dan password akun pribadi.

“Salah satu bentuk yang paling sering muncul adalah scam phising, dimana pelaku biasanya akan mengirimkan link atau file yang sudah dimodifikasi atau mengandung malware,” terangnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Erick Thohir: Alhamdulillah, Kita Lolos Piala Asia U23

Ketika target korban membuka link/file palsu tersebut, maka pelaku akan mencuri data-data pribadi dari akun korban yang bisa berdampak kerugian lebih buruk berupa pencurian uang atau lainnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x