Hal ini ditandai dengan menurunnya kapasitas produksi air oleh PDAM Tirta Raharja hingga 30-60% yang memengaruhi pelayanannya di tiga wilayah operasi.
Tiga wilayah tersebut adalah Wilayah Pelayanan I Soreang, Wilayah Pelayanan II Banjaran, dan Wilayah Pelayanan IV Cimahi.
Sebelumnya, Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja juga telah mengeluarkan Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja No. 900/Kep.119-Perumda/2023 tertanggal 31 Agustus 2023.
Baca Juga: Masjid Raya Al Jabbar: Memadukan Kekayaan Seni dan Kemajuan Teknologi untuk Kemakmuran Masjid
Keputusan tersebut memberikan bantuan berupa keringanan pembayaran tagihan air minum sebesar 30% mulai September 2023 hingga kondisi status Keadaan Darurat Bencana Kekeringan dicabut dan kembali normal.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raharja A. Teddy S. menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang terdampak atas ketidaknyamanan pelayanan air minum PDAM Tirta Raharja.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dengan melakukan berbagai upaya, seperti optimalisasi pendistribusian air bersih, pengaturan tekanan air, pengiriman air melalui armada tangki, dan pemasangan toren air di daerah-daerah kritis sekitar pelanggan,” jelasnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal pengaliran air, informasi pelanggan, pengiriman tangki air, serta pengajuan keluhan pelanggan, masyarakat dan pelanggan PDAM Tirta Raharja dapat menghubungi Contact Center 24 Jam (WhatsApp Only) di nomor 082-136-866-866 atau melalui aplikasi TiraQu.***