PRFMNEWS – Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan kepada Perumda Tirta Raharja agar memberikan kompensasi bagi para pelanggan yang kini terdampak kemarau panjang akibat fenomena El Nino.
Kompensasi berupa keringanan tarif pembayaran tagihan rekening air minum sebesar 30% akibat dampak kekeringan yang dipengaruhi fenomena El Nino ini diinstruksikan Bupati Dadang Supriatna untuk berlaku mulai bulan September 2023.
Dadang Supriatna mengatakan, keringanan tarif tagihan rekening air minum ini diterapkan sebagai upaya meringankan beban masyarakat, terutama para pelanggan PDAM Tirta Raharja yang tidak menerima pelayanan secara optimal akibat kekeringan panjang.
Baca Juga: Di Musim Haji Tahun Depan Kemenag Akan Optimalkan Penggunaan Produk Asli Indonesia
Arahan untuk menurunkan tarif pembayaran tagihan air minum bagi pelanggan PDAM Tirta Raharja sebesar 30 persen ini tertuang dalam Instruksi Bupati Bandung Nomor 4 Tahun 2023 yang berlaku mulai September 2023.
“Saya juga menginstruksikan agar tidak ada kenaikan tarif air minum selama kondisi ini berlangsung,” kata Bupati Dadang dalam keterangan tertulisnya, dikutip prfmnews.id pada Jumat 8 September 2023.
Dadang juga menjamin bahwa tidak akan ada kenaikan tarif air minum untuk tahun 2024. Penetapan ini akan dilakukan melalui Keputusan Bupati Bandung yang dijadwalkan akan terbit paling lambat November 2023 sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.
Baca Juga: Besok Ada Acara Kirab Pancasila di Jalan Asia Afrika Kota Bandung
Musim kemarau tahun 2023 menimbulkan dampak kekeringan yang cukup masif di sejumlah wilayah Jawa Barat tak terkecuali Kabupaten Bandung.