- Masjid Al Falaq Gegerkalong (Seluruh layanan Mepeling)
Khusus untuk warga Kecamatan Sukasari
Baca Juga: Warga Kabupaten Bandung Mau Cetak Ulang KTP Karena Hilang dan Rusak? Simak Caranya!
Persyaratan
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan bagi yang ingin mengurus adminduk di Mepeling:
1. Persyaratan Akta Kelahiran
- Keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
- Buku nikah/ Akta perkawinan orang tua
- Kartu Keluarga
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah
- Berita acara dari kepolisian bagi yang tidak diketahui asal usulnya
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
2. Perekaman KTP-el
- Mengisi F1.02, download formulir di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- Kartu Keluarga
- Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/sudah pernah menikah
3. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- KTP-el yang bersangkutan
- HP os android minimal versi 7/HP IOS
Baca Juga: Warga Usia 16 Tahun di Sumedang Kini Sudah Bisa Lakukan Perekaman KTP
4. Persyaratan untuk mengurus Akta Kematian:
- Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
- KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
- Fotocopy dokumen perjalanan RI bagi WNI yang bukan penduduk
- Mengisi formulir F-2.01 bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
5. Kartu Identitas Anak (KIA)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK orang tua
- Akta kelahiran anak
- Foto berukuran 4 x 6 (jika usia diatas 6 tahun)
Itulah jadwal dan persyaratan Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung pada 28 Agustus - 1 September 2023.***