Jadwal Mepeling Disdukcapil Kota Bandung Pada 28 Agustus - 1 September 2023

- 28 Agustus 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi mobil Mepeling Disdukcapil Kota Bandung
Ilustrasi mobil Mepeling Disdukcapil Kota Bandung /Diskominfo Kota Bandung/
  • Masjid Al Falaq Gegerkalong (Seluruh layanan Mepeling)
    Khusus untuk warga Kecamatan Sukasari

Baca Juga: Warga Kabupaten Bandung Mau Cetak Ulang KTP Karena Hilang dan Rusak? Simak Caranya!

Persyaratan

Berikut persyaratan yang perlu disiapkan bagi yang ingin mengurus adminduk di Mepeling:

1. Persyaratan Akta Kelahiran

  • Keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
  • Buku nikah/ Akta perkawinan orang tua
  • Kartu Keluarga
  • SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah
  • Berita acara dari kepolisian bagi yang tidak diketahui asal usulnya
  • Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg

2. Perekaman KTP-el

  • Mengisi F1.02, download formulir di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
  • Kartu Keluarga
  • Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/sudah pernah menikah

3. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  • KTP-el yang bersangkutan
  • HP os android minimal versi 7/HP IOS

Baca Juga: Warga Usia 16 Tahun di Sumedang Kini Sudah Bisa Lakukan Perekaman KTP

4. Persyaratan untuk mengurus Akta Kematian:

  • Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
  • KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
  • Fotocopy dokumen perjalanan RI bagi WNI yang bukan penduduk
  • Mengisi formulir F-2.01 bit.ly/formulirdisdukcapilbdg

5. Kartu Identitas Anak (KIA)

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK orang tua
  • Akta kelahiran anak
  • Foto berukuran 4 x 6 (jika usia diatas 6 tahun)

Itulah jadwal dan persyaratan Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung pada 28 Agustus - 1 September 2023.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x