Warga Kabupaten Bandung Mau Cetak Ulang KTP Karena Hilang dan Rusak? Simak Caranya!

- 21 Agustus 2023, 17:30 WIB
Informasi cara cetak ulang KTP bagi warga Kabupaten Bandung.
Informasi cara cetak ulang KTP bagi warga Kabupaten Bandung. /

PRFMNEWS - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung terus berupaya memberikan kemudahan dalam pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk), salah satunya KTP.

Kini, warga Kabupaten Bandung yang akan mencetak ulang KTP karena hilang dan rusak bisa melakukan pemesanan layanan tersebut melalui aplikasi Sakedap yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu.

Adapun melalui Aplikasi Sakedap ini warga bisa melakukan pemesanan atau booking layanan untuk pengajuan KTP khusus:

Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Bandung Buka Layanan Adminduk via WhatsApp

  • KTP Hilang
  • KTP RUSAK
  • KTP Ada Perubahan Data

Nantinya, apabila warga sudah melakukan booking tanggal bisa datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung pada tanggal yang dipilih.

Nanti saat datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung warga tinggal menunjukan barcode dari aplikasi Sakedap kepada petugas untuk dicetak.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Terpilih untuk Pembangunan Pusat Bisnis dan Edukasi Kopi Indonesia

Sementara untuk perekaman KTP bagi pemula dan baru rekam bisa dilakukan di kecamatan masing-masing.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x