Jadwal Mepeling Disdukcapil Kota Bandung Pada 28 Agustus - 1 September 2023

- 28 Agustus 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi mobil Mepeling Disdukcapil Kota Bandung
Ilustrasi mobil Mepeling Disdukcapil Kota Bandung /Diskominfo Kota Bandung/

PRFMNEWS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung kembali memberikan pelayanan adminduk secara keliling yang disebut dengan Mepeling atau Memberikan Pelayanan Keliling.

Layanan tersebut hadir lebih dekat untuk memudahkan masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan.

Disampaikan Disdukcapil Kota Bandung, berikut jadwal lengkap Mepeling pada 28 Agustus - 1 September 2023:

Baca Juga: Tanggapi Kebocoran 337 Juta Data Kependudukan, Dukcapil Kemendagri: Datanya Tidak Sama dengan Kita

28 – 31 Agustus 2023

  • Kantor Kecamatan Cibeunying Kaler (Akta Kelahiran)
  • Kantor Kecamatan Sukasari (Akta Kelahiran)

28 – 31 Agustus 2023

  • SMK Pasundan 2 Bandung

30 – 31 Agustus 2023

  • SMA 1 BPK Penabur (Perekaman KTP el dan Aktivasi IKD)
  • SMA 2 BPK Penabur (Perekaman KTP el dan Aktivasi IKD)

1 September 2023

  • Masjid Al Falaq Gegerkalong (Seluruh layanan Mepeling)
    Khusus untuk warga Kecamatan Sukasari

Baca Juga: Warga Kabupaten Bandung Mau Cetak Ulang KTP Karena Hilang dan Rusak? Simak Caranya!

Persyaratan

Berikut persyaratan yang perlu disiapkan bagi yang ingin mengurus adminduk di Mepeling:

1. Persyaratan Akta Kelahiran

  • Keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
  • Buku nikah/ Akta perkawinan orang tua
  • Kartu Keluarga
  • SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah
  • Berita acara dari kepolisian bagi yang tidak diketahui asal usulnya
  • Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg

2. Perekaman KTP-el

  • Mengisi F1.02, download formulir di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
  • Kartu Keluarga
  • Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/sudah pernah menikah

3. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  • KTP-el yang bersangkutan
  • HP os android minimal versi 7/HP IOS

Baca Juga: Warga Usia 16 Tahun di Sumedang Kini Sudah Bisa Lakukan Perekaman KTP

4. Persyaratan untuk mengurus Akta Kematian:

  • Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
  • KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
  • Fotocopy dokumen perjalanan RI bagi WNI yang bukan penduduk
  • Mengisi formulir F-2.01 bit.ly/formulirdisdukcapilbdg

5. Kartu Identitas Anak (KIA)

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK orang tua
  • Akta kelahiran anak
  • Foto berukuran 4 x 6 (jika usia diatas 6 tahun)

Itulah jadwal dan persyaratan Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung pada 28 Agustus - 1 September 2023.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x