SAWA Jabar tentang Kebakaran TPA Sarimukti: 17 Tahun Berlalu, Sarimukti Masih Begitu

- 27 Agustus 2023, 15:30 WIB
Kebakaran melanda TPA Sarimukti di Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat pada Senin, 21 Agustus 2023.
Kebakaran melanda TPA Sarimukti di Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat pada Senin, 21 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

PRFMNEWS - Persoalan sampah masih menjadi tugas besar yang terjadi di hampir semua wilayah di Indonesia. Pesatnya pertumbuhan industri, ekonomi, dan tingginya angka kelahiran selalu berbanding lurus dengan jumlah timbulan sampah yang dihasilkan, sehingga konsep pengelolaan sampah yang efektif dan aman terhadap lingkungan diharapkan mampu mengatasi persoalan tersebut.

Disamping itu, keterlibatan semua pihak yang berwenang dan pihak yang terkena dampak dari permasalahan ini harus diperhatikan, disinergikan, dan menjadi aktor utama dalam mengimplementasikan hal-hal yang sudah tertulis dalam berbagai dokumen perencanaan dilevel pemerintahan manapun. Sehingga persoalan pengelolaan dan pengolahan sampah tersebut bisa sedikit demi sedikit teratasi dengan melibatkan banyak elemen secara holistik.

Berdasarkan perhitungan Bappenas tahun 2019, kinerja pengelolaan sampah nasional baru mencapai 60,63 persen yang terkelola, diantaranya 59,08 persen melalui penangannan, dan 1,55 persen melalui pengurangan.

Hal ini mengindikasikan bahwa kepedulian masyarakat terhadap persoalan sampah masih lemah, ditambah bentuk-bentuk intervensi para pemangku kebijakan masih belum signifikan dilakukan, entah itu dalam penanganan ataupun pengurangan.

Ditambah kurangnya pengawasan soal konsep Extended Producer Responsibility (EPR) membuat produsen-produsen besar masih kurang memperhatikan efek akhir dari produk yang mereka hasilkan.

Alhasil, persoalan pengelolaan dan pengolahan sampah menimbulkan potensi permasalahan baru seperti kapasitas sudah over serta kebakaran TPA Sarimukti sejak hari Sabtu 19 Agustus 2023, dan api masih berkobar hingga tulisan ini dibuat.

TPA Sarimukti sendiri awalnya merupakan solusi sementara untuk mengatasi permasalahan pembuangan akhir sampah yang terganggu dan terhenti karena kejadian meladaknya TPA Leuwigajah pada 25 Februari 2005. TPA Sarimukti kemudian mulai efektif sebagai tempat pemrosesan akhir sampah pada tahun 2006 dan melayani wilayah Bandung Raya dan Sumedang.

Proses penentuan lokasi TPA alternatif pengganti TPA Leuwigajah sejak awal sudah menuai konflik yang panjang antara pemerintah Provinsi dan warga setempat. Awalnya, lokasi alternatif TPA terpilih ada di Cimerang-Cipatat namun ditolak keras oleh warga hingga lokasi Sarimukti yang merupakan lahan perhutani dipilih.

Sebagai TPA darurat dan sementara, tentunya syarat-syarat teknis ideal sebuah TPA belum semua terpenuhi, apalagi jika merujuk ke Permen PU Nomor 03/PRT/M/2013 tentang penyelenggaraan sarana dan prasarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah