PRFMNEWS - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, pada periode 14 hingga 20 Agustus 2023, jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung melakukan penangkapan terhadap pengedar obat keras terlarang di Kabupaten Bandung.
Kata Kusworo, obat keras ini tak bisa diperjualbelikan dan dikonsumsi sembarangan sebab harus diberikan sesuai dengan resep dari kedokteran.
Dalam penindakan ini, sebanyak tujuh tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti obat keras terlarang hingga mencapai lebih dari 53 ribu butir.
Baca Juga: Uji Praktik SIM di Polresta Bandung Sudah Sesuai Arahan Kapolri, Warga Lebih Dimudahkan
"Ini yang dijual bebas kami mengamankan tujuh tersangka dengan total barang bukti total obat keras sebanyak 53.500 butir," kata Kusworo saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin, 21 Agustus 2023.
Barang bukti 53.500 butir obat keras terlarang ini terdiri dari trihexyphenidyl sebanyak 15.500 butir. Lalu hexymer sebanyak 12.000 butir.
"Kemudian tramadol 21.000 butir, kemudian dextromethorphan sebanyak 5.000 butir," jelasnya.