Persyaratan urus adminduk di Mepeling
Mepeling di Kantor Kecamatan diprioritaskan untuk warga Kecamatan setempat, sedangkan untuk Mepeling yang berlokasi di Sekolah dikhususkan bagi pelajar dan staf sekolah.
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan bagi yang ingin mengurus adminduk di Mepeling:
1. Persyaratan Akta Kelahiran
- Keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
- Buku nikah/ Akta perkawinan orang tua
- Kartu Keluarga
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah
- Berita acara dari kepolisian bagi yang tidak diketahui asal usulnya
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
2. Perekaman KTP-el
- Mengisi F1.02, download formulir di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- Kartu Keluarga
- Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/sudah pernah menikah
3. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- KTP-el yang bersangkutan
- HP os android minimal versi 7/HP IOS
4. Persyaratan untuk mengurus Akta Kematian:
- Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
- KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
- Fotocopy dokumen perjalanan RI bagi WNI yang bukan penduduk
- Mengisi formulir F-2.01 bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
Itulah jadwal dan persyaratan Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung pada 21 - 24 Agustus 2023.***