Ketua KPU Sampaikan Aturan Mengenai Pemasangan Bendera Parpol di Kota Bandung

- 18 Agustus 2023, 13:30 WIB
Ketua KPU Kota Bandung Suharti.
Ketua KPU Kota Bandung Suharti. /Diskominfo Kota Bandung/

PRFMNEWS - Ketua KPU Kota Bandung Suharti menyampaikan, masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 28 November 2023 mendatang. Masa kampanye nantinya akan berakhir pada 10 Februari 2024 atau beberapa hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2023.

Karena itu, Suharti mengingatkan mengenai aturan pemasangan bendera partai politik (Parpol) dan media kampanye lainnya seperti baliho dan spandok.

Kata dia, saat ini sebenarnya parpol belum diperkenankan pasang baliho ataupun spanduk apapun.

Baca Juga: Parpol di Kota Bandung Deklarasikan Pemilu Damai

"Hal yang diperbolehkan baru pemasangan bendera parpol beserta nomer urutnya dan pertemuan terbatas," ungkap Suharti Rabu 16 Agustus 2023 lalu.

Kata dia, pertemuan terbatas Parpol pun harus dilaporkan terlebih dahulu kepada KPU minimal 1 hari sebelumnya. Namun, hal tersebut sifatnya bukan kampanye, hanya boleh sosialisasi.

"Terkait pemasangan sosialisasi baliho dan spanduk caleg dan lainnya, ini belum masa kampanye. Kami berharap untuk koordinasi dengan jajaran pemerintah daerah tentunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait pajak reklame dan sebagainya. Sebab KPU baru akan menertibkan proses kampanye di tanggal 28 November mendatang," lanjutnya.

Baca Juga: Kata Bawaslu Soal 'Polusi Visual' Bendera Parpol yang Bertebaran di Jalanan Bandung

Ia juga mengimbau kepada para parpol untuk memperbaiki data calon sementara dan boleh mengganti calon serta nomer urut sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x