Parpol di Kota Bandung Deklarasikan Pemilu Damai

- 17 Agustus 2023, 10:30 WIB
Acara deklarasi dan penandatanganan kesepakatan untuk menghadirkan pemilu yang damai di Kota Bandung di Aula Mapolrestabes Kota Bandung pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Acara deklarasi dan penandatanganan kesepakatan untuk menghadirkan pemilu yang damai di Kota Bandung di Aula Mapolrestabes Kota Bandung pada Rabu, 16 Agustus 2023. /Diskominfo Kota Bandung/

PRFMNEWS - Jelang Pemilu 2024, sebanyak 18 partai politik (Parpol) di Kota Bandung mendeklarasikan dan menandatangani kesepakatan untuk menghadirkan pemilu yang damai di Kota Bandung.

Kegiatan ini digelar di Aula Mapolrestabes Kota Bandung pada Rabu, 16 Agustus 2023 yang dihadiri oleh pejabat dari KPU Kota Bandung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Sekarang tinggal menyisakan 185 hari menjelang 14 Februari 2024 untuk kita menuju pemilu. Seluruh lapisan masyarakat bisa menyampaikan tanggapan dan masukan terkait calon anggota legislatif yang akan kita publikasikan 19-23 Agustus mendatang," ujar Ketua KPU Kota Bandung, Suharti yang turt menghadiri acara tersebut.

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Rilis 5 Provinsi Paling Rawan Politik Uang

Suharti menegaskan, pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yakni akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Karena itu, saat ini hingga sebelum 24 November 2023, semua parpol belum diperkenankan pasang baliho ataupun spanduk.

"Hal yang diperbolehkan baru pemasangan bendera parpol beserta nomer urutnya dan pertemuan terbatas," ungkapnya.

Pertemuan terbatas pun harus dilaporkan terlebih dahulu kepada KPU minimal 1 hari sebelumnya. Namun, hal tersebut sifatnya bukan kampanye, hanya boleh sosialisasi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah