Polisi Tegaskan Pelaku Konvoi Geng Motor di Bandung Kini Bisa Dihukum Penjara dan Denda

- 8 Agustus 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi konvoi sepeda motor
Ilustrasi konvoi sepeda motor //Dok PRFM.

PRFMNEWS – Aksi konvoi atau arak-arakan geng motor yang ugal-ugalan di jalanan Kota Bandung pada malam hingga dini hari kerap meresahkan masyarakat dan membahayakan pengendara lain.

Untuk itu, Polrestabes Bandung mengambil tindakan tegas berupa proses hukum dengan ancaman sanksi penjara dan denda terhadap para pelaku konvoi geng motor yang membahayakan tersebut.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menegaskan, sanksi hukuman bagi para pelaku konvoi geng motor yakni penjara satu tahun dan denda maksimal Rp3 juta.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Bentuk Tim Patroli Baru, Berantas Begal hingga Geng Motor di Pinggiran Kota

Penjelasan hukuman penjara dan denda bagi pelaku konvoi geng motor ini disampaikan Eko Iskandar saat konferensi pers penangkapan para pelaku balap liar di depan Masjid Pusdai, Selasa 8 Agustus 2023.

Eko menyampaikan, para pelaku konvoi kelompok bermotor yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan di jalan raya ini bisa dijerat Pasal 311 juncto Pasal 297 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita akan terapkan kepada pelaku-pelaku konvoi, ini banyak kelompok-kelompok motor yang konvoi di Kota Bandung dengan bawa bendera. Ini bisa kita masukkan di Pasal 311 yang mana mengemudikan kendaraan ini yang membahayakan bagi pengemudi lain. Sanksi hukuman Pasal 311 maupun 297 ini adalah satu tahun kurungan dan denda Rp3 juta,” ujar Eko.

Baca Juga: Cegah Kejahatan, Polrestabes Bandung Gelar Blue Light Patrol

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x