Ini Alasan Pemkab Bandung Usulkan Raperda Anti LGBT

- 2 Agustus 2023, 10:22 WIB
Kadiskominfo Kabupaten Bandung Yosep Nugraha.
Kadiskominfo Kabupaten Bandung Yosep Nugraha. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan segera memiliki peraturan daerah (Perda) anti LGBT. Saat ini, rancangan Perda (Raperda) anti LGBT ini sudah diusulkan masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) agar segera dilakukan pembahasan di DPRD.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bandung Yosep Nugraha menyampaikan, raperda anti LGBT ini diusulkan menyusul adanya kesepahaman bahwa LGBT ini merupakan prilaku yang menyimpang.

"Dan membuat keresahan di masyarakat karena tiap hari kian marak di mana-mana. Maka dari itu Pak Bupati menginisiasi di pertengahan tahun ini untuk mengajukan rancangan peraturan daerah tentang LGBT ini," sebut Yosep saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Pemkab Bandung Bakal Rancang Perda Anti-LGBT di Prolegda

Pengusulan raperda anti LGBT ini pun dikuatkan dengan adanya Fatwa MUI nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

"Dan di fatwa MUI itu memberikan rekomendasi kepada pemerintah di semua tingkatan menyusun perundang-undangan kalau di daerah tentu peraturan daerah tentang yang menyatakan bahwa LGBT itu adalah ilegal," sebutnya.

Dalam Perda itu nantinya akan menyatakan bahwa LGBT itu dilarang sehingga akan ada sanksi yang akan diberikan.

Baca Juga: MUI Dukung Pembentukan Perda Anti LGBT di Kabupaten Bandung

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x