PRFMNEWS - Rancangan peraturan daerah (raperda) anti-LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) yang tengah digagas di sejumlah daerah.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan akan mendorong Raperda anti LGBT untuk masuk kepada Program Legislasi Daerah (Prolegda) agar segera dilakukan pembahasan di DPRD.
"Kita akan usulkan masuk ke Prolegda. Mungkin ketika rapat RAPBDP mendatang," kata Dadang mengutip dari ANTARA, Senin, 31 Juli 2023.
Baca Juga: Terbitkan Perbup Anti Maksiat, Pemkab Garut akan Bina Pasangan LGBT yang Terjaring Razia
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan MUI dan mendapatkan fatwa tentang LGBT. Selanjutnya akan segera diusulkan ke DPRD untuk segera dibahas dan disahkan.
Dadang mengatakan belum dapat menyampaikan isi raperda LGBT. Namun, ia memastikan isinya merujuk kepada fatwa MUI tentang LGBT bahwa perilaku menyimpang dan haram.
Dadang juga mengatakan, di wilayah Kabupaten Bandung melarang keras adanya LGBT.
Baca Juga: Tegaskan Keseriusan Bentuk Raperda Larangan LGBT, DPRD: Memberi Kebaikan, Mencegah Kemungkaran