PRFMNEWS - Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengimbau masyarakat Kota Bandung untuk mengibarkan bendera merah putih dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) mulai tanggal 1 Agustus 2023.
Imbauan pemasangan bendera merah putih jelang HUT ke-78 RI 17 Agustus 2023 di depan rumah masing-masing, kata Ema Sumarna, berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023.
"Sesuai surat edaran, seluruh ASN dan masyarakat, mulai 1-31 Agustus kita wajibkan mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh," kata Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Yakin Selesai Tepat Waktu, Presiden Targetkan Upacara HUT Kemerdekaan 2024 Bisa Digelar di IKN
Adapun aturan pemasangan bendera merah putih termasuk pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ini tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Berikut adalah aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang benar dan tepat:
1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.