Pemkot Bandung Ungkap Aturan Pasang Bendera Merah Putih Jelang HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023

- 2 Agustus 2023, 07:40 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih untuk perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus.
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih untuk perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus. /Diskominfo Kota Bandung/

PRFMNEWS - Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengimbau masyarakat Kota Bandung untuk mengibarkan bendera merah putih dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) mulai tanggal 1 Agustus 2023.

Imbauan pemasangan bendera merah putih jelang HUT ke-78 RI 17 Agustus 2023 di depan rumah masing-masing, kata Ema Sumarna, berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023.

"Sesuai surat edaran, seluruh ASN dan masyarakat, mulai 1-31 Agustus kita wajibkan mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh," kata Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Yakin Selesai Tepat Waktu, Presiden Targetkan Upacara HUT Kemerdekaan 2024 Bisa Digelar di IKN

Adapun aturan pemasangan bendera merah putih termasuk pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ini tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Berikut adalah aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang benar dan tepat:

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.

2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x