"Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menyebutkan, pengumuman pemberhentian Yana Mulyana itu sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar," jelas Tedy