Yana Mulyana Akan Diberhentikan, Pj Wali Kota Bandung Ditunjuk Kemendagri 21 September

- 29 Juli 2023, 20:04 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Wali Kota Bandung Yana Mulyana /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Yana Mulyana tak lama lagi secara resmi diberhentikan sebagai wali kota Bandung periode kepemimpinan tahun 2018-2023 karena berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 September 2023.

"Yana Mulyana diberhentikan sebagai wali kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus (Rapat Badan Musyawarah). Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini," ujar Sekretaris DPRD Kota Bandung Salman Fauzi, Jumat 28 Juli 2023.

Menanggapi kabar Yana Sumarna lengser, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan, setelah proses pengumuman tersebut, Pemkot Bandung menunggu keputusan dari Kemendagri.

Baca Juga: PARADE FOTO Festival Asia Afrika Kota Bandung

Ema Sumarna menyatakan pemkot menunggu nama Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung yang akan mengisi sementara kekosongan jabatan setelah Yana Mulyana resmi berakhir masa kepemimpinannya.

Terkait keputusan siapa nama Pj Wali Kota Bandung yang akan mengisi posisi pengganti sementara Yana Mulyana ini, ucap Ema, masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat, 21 September 2023 ini akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain, karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak," tutur Ema.

Baca Juga: Longsor di Cianjur Timbun Petani yang Sedang Garap Sawah

Ema pun memastikan seluruh mekanisme pemberhentian Yana Mulyana telah dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014. Sebab menurutnya, setiap jabatan ada masa periodesasinya.

"Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menyebutkan, pengumuman pemberhentian Yana Mulyana itu sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar," jelas Tedy

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah