Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Tetap Beroperasi Meski Lahan Disegel, Ema Sumarna: Sementara akan Gratis
Amankan barang bukti
Usai itu, Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dengan beberapa barang bukti seperti kolagen, alat suntik, dan lainnya.
"Kami lakukan penyelidikan dan diamankan tersangka berikut barang bukti yaitu kolagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi tanpa memiliki izin edar," katanya.
Selain itu, akibat kelalaian pelaku, lanjut Kusworo, dapat mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Bahkan, pada Juni lalu terdapat korban meninggal dunia.
"Korban melapor kondisi dada bernanah busuk karena kolagen, luka berat tidak bisa beraktivitas. Kolagen kedaluwarsa sejak 2021 dan berpraktik sejak 2001," kata dia.
Kusworo mengatakan pelaku dalam sebulan dapat mendapatkan pasien empat orang. Mereka mayoritas laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara.
Baca Juga: 80 Persen Tiket Kelas Premium MotoGP Mandalika Dibeli para Pebalapnya Sendiri
Awalnya tersangka T mempelajari penyuntikan kolagen dari sesama teman waria. Tersangka lalu mencoba ke temannya dan berhasil, kemudian membuka jasa penyuntikan kolagen di sebuah ruko yang diperuntukkan buat salonnya.
Dalam menjalankan praktiknya, setiap pasien diketok tarif di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.