"Praktik di ruko milik bersangkutan, salon. Biaya bervariasi dari Rp1,5 juta sampai Rp 2 juta," kata dia.
Ia mengatakan, tersangka mendapatkan kolagen secara COD (cash on delivery), secara online dari salah seorang tersangka dengan identitas yang sudah didapatkan, dan saat ini sudah masuk DPO (daftar pencarian orang).
Pelaku dijerat pasal 197 dan 198 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selain itu, pasal 360 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun.***