Polresta Bandung Ungkap Kasus Waria Suntik Kolagen Ilegal yang Sebabkan Dada Korban Bernanah dan Busuk

- 25 Juli 2023, 07:00 WIB
Waria T yang merupakan tersangka penyuntikan kolagen ilegal diperlihatkan di Mapolresta Bandung Senin, 24 Juli 2023.
Waria T yang merupakan tersangka penyuntikan kolagen ilegal diperlihatkan di Mapolresta Bandung Senin, 24 Juli 2023. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil membongkar praktik penyuntikan kolagen secara ilegal berkedok salon kecantikan di Kabupaten Bandung dengan tersangka seorang waria berinisial T (56 tahun).

Waria tersebut membuka praktik penyuntikan kolagen cair di salonnya, yang berada di Soreang, Kabupaten Bandung. Setelah dilaporkan oleh korban penyuntikan, pria yang ber-KTP perempuan itu pun diamankan Satreskrim Polresta Bandung.

Pelaku menyuntikkan kolagen cair yang sudah kedaluarsa kepada korban berinisial RS dengan harapan muncul payudara. Akibatnya, korban meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami pembusukan payudara.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar Utang, Mahasiswa ini Nekat Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, petugas menerima laporan dari korban tentang kegiatan penyuntikan ilegal yang berakibat luka berat.

"Tanggal 4 Juni 2023 ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikkan kolagen, niatnya untuk memiliki payudara. Tersangka saudara T melakukan suntik kolagen tanpa izin kepada korban," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung Senin, 24 Juli 2023.

Empat hari kemudian, Kusworo mengatakan korban mengalami panas dan merasa terbakar di bagian dada. Dengan kondisi itu, korban melaporkan pelaku ke kepolisian.

"Tersangka T ini melakukan suntik kolagen tanpa izin edar (ilegal) kepada korban. Selang empat hari kemudian, korban mengalami panas, demam, dan merasa terbakar di bagian dadanya, sehingga melaporkan ke Polresta Bandung," kata Kusworo.

Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Tetap Beroperasi Meski Lahan Disegel, Ema Sumarna: Sementara akan Gratis

Amankan barang bukti

Usai itu, Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dengan beberapa barang bukti seperti kolagen, alat suntik, dan lainnya.

"Kami lakukan penyelidikan dan diamankan tersangka berikut barang bukti yaitu kolagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi tanpa memiliki izin edar," katanya.

Selain itu, akibat kelalaian pelaku, lanjut Kusworo, dapat mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Bahkan, pada Juni lalu terdapat korban meninggal dunia.

"Korban melapor kondisi dada bernanah busuk karena kolagen, luka berat tidak bisa beraktivitas. Kolagen kedaluwarsa sejak 2021 dan berpraktik sejak 2001," kata dia.

Kusworo mengatakan pelaku dalam sebulan dapat mendapatkan pasien empat orang. Mereka mayoritas laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara.

Baca Juga: 80 Persen Tiket Kelas Premium MotoGP Mandalika Dibeli para Pebalapnya Sendiri

Awalnya tersangka T mempelajari penyuntikan kolagen dari sesama teman waria. Tersangka lalu mencoba ke temannya dan berhasil, kemudian membuka jasa penyuntikan kolagen di sebuah ruko yang diperuntukkan buat salonnya.

Dalam menjalankan praktiknya, setiap pasien diketok tarif di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

"Praktik di ruko milik bersangkutan, salon. Biaya bervariasi dari Rp1,5 juta sampai Rp 2 juta," kata dia.

Ia mengatakan, tersangka mendapatkan kolagen secara COD (cash on delivery), secara online dari salah seorang tersangka dengan identitas yang sudah didapatkan, dan saat ini sudah masuk DPO (daftar pencarian orang).

Pelaku dijerat pasal 197 dan 198 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selain itu, pasal 360 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah