Hingga Juli 2023, Tercatat Ada 76 Permohonan Pernikahan di Bawah Umur di Kota Bandung

- 20 Juli 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi pernikahan anak di bawah umur di Kota Bandung
Ilustrasi pernikahan anak di bawah umur di Kota Bandung /Pixabay/StockSnap

PRFMNEWS - Berdasarkan data Komnas Perempuan, dispensasi perkawinan anak (Permohonan Pernikahan di Bawah Umur) pada tahun 2021 di Indonesia mencapai 59.709 kasus.

Sementara Menurut BKKBN, salah satu faktor terjadinya Pernikahan di Bawah Umur adalah pendidikan seks yang sangat minim di kalangan remaja.

Lantas, bagaimana kondisi di Kota Bandung? Adakah peristiwa Pernikahan di Bawah Umur?

Menurut data Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, angka perkawinan anak di Kota Bandung masih sangat kecil jika dibandingkan daerah lain di Jawa Barat.

Baca Juga: Komposisi Komite PSSI 2023-2027 Sudah Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya

Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Felly Lastiawati menyebutkan pada tahun 2022, ada 143 pernikahan di bawah umur di Kota Bandung. Angka ini mengalami penurunan pada tahun 2023.

Hingga 18 Juli tercatat 76 permohonan pernikahan di bawah umur di Kota Bandung.

"Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak, Kepala Kemenag menjelaskan dari 76 dispensasi, 10 permohonan tidak dikabulkan. Sedangkan sisanya diberikan izin karena alasannya sudah mengandung. Mudah-mudahan tidak ada penambahan lagi," kata Felly, Kamis 20 Juli 2023.

Baca Juga: Harga Tiket Final IBL di Gor C-Tra Arena, Prawira Harum Bandung vs Pelita Jaya Bakrie Jakarta

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah