4 Tempat Asusila Berkedok Panti Pijat di Kota Bandung Disegel

Tayang: 26 Juni 2024, 18:20 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Panti pijat yang disegel Pemerintah Kota Bandung, Rabu 26 Juni 2024
Panti pijat yang disegel Pemerintah Kota Bandung, Rabu 26 Juni 2024 /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel 4 (empat) panti pijat yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Selain itu, penindakan akibat dugaan pelanggaran Perda juga dilakukan pada sebuah toko minuman keras.

Penyegelan terhadap 4 panti pijat dan sebuah toko minuman beralkohol diduga melanggar aturan ini dilakukan dalam giat operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.

Empat panti pijat di Kota Bandung ini disegel karena kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila. Lokasi masing-masing ada 2 tempat di Jalan Peta, 1 di Jalan Jamika, dan 1 lagi di Jalan Terusan Pasir Koja).

Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Wisata dengan Vibes Luar Negeri di Bandung

Rincian keempatnya yaitu Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan Terusan Pasirkoja).

“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” ujar Ketua tim Penyidik Henry Kusuma.

Sedangkan penindakan terhadap satu toko minuman beralkohol (minol) diduga melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol berada di Jalan Kopo.

Baca Juga: Akhirnya P3R Unpad Tetapkan 3 Calon Rektor Unpad, ini 3 Sosoknya

“Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” jelas Henry.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub