“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” imbuhnya.
Henry menambahkan mereka para pemilik panti pijat dan toko minol yang ditindak menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu 26 Juni 2024.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel