"Tersangka berusia 26 tahun, inisial ATS. Sedangkan korban berinisial MFA, usia 16 tahun," ujar Kusworo saat rilis kasus di Mapolresta Bandung, Kamis 13 Juli 2023.
Kepada Polisi, tersangka mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena terlilit utang.
Tersangka memiliki utang sebesar Rp25 juta kepada bosnya. Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka baru bisa mengumpulkan uang Rp21 juta.
Baca Juga: KABAR DUKA: Ketua Umum Angkatan Muda Siliwangi Noery Ispandji Firman Meninggal Dunia
"Korban bisnis kayu. Lalu punya utang ke bosnya. Kemudian pelaku punya ide untuk mendapatkan uang tambahan untuk menutup utang. Idenya adalah merampas barang berharga milik orang lain, lalu dijual," kata Kusworo.
Tersangka lalu meminta tolong korban untuk mengantarkan dirinya ke sebuah tempat di area Perkebunan Teh Malabar. Korban memiliki motor, ia sehari-hari bekerja sebagai Ojek Pangkalan.
"Pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 06.00 WIB, tersangka meminta tolong ke korban untuk mengantar dirinya ke sebuah tempat. Saat sampai ke tujuan, tempat tersebut ternyata sepi. Tersangka langsung mencoba merampas motor milik korban," imbuhnya.
Baca Juga: Rampung Diperbaiki PUPR, Ini Daftar Stadion Calon Venue Piala Dunia U-17 Selain Si Jalak Harupat
Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong, lalu menggunakan batu ke bagian belakang kepala korban. Tersangka kemudian mengambil baju korban untuk menjerat leher korban,
Ketika korban telah meninggal dunia, tersangka kemudian menutupi tubuh korban menggunakan ranting-ranting pohon.