Motor milik korban kemudian dijual tersangka ke seorang penadah. Penadah tersebut juga sudah ditangkap Polisi terkait kasus ini.
"Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," pungkas Kusworo.***
Motor milik korban kemudian dijual tersangka ke seorang penadah. Penadah tersebut juga sudah ditangkap Polisi terkait kasus ini.
"Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," pungkas Kusworo.***
Editor: Indra Kurniawan