PRFMNEWS – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bandung, paparkan tata cara buat Nomor Induk Berusaha (NIB) serta manfaat yang akan didapatkan.
NIB upaya pemerintah dalam memudahkan proses perizinan dan identitas yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Pelaku usaha yang telah memiliki NIB akan terintegrasi dengan sistem yang mencakup perizinan, pajak, ketenagakerjaan, perlindungan hukum, hak – hak bisnis, investor dan lainnya.
Berikut langkah membuat NIB yang dipaparkan oleh Disperindag Kabupaten Bandung:
Baca Juga: Tahun 2026 Bandung Raya Punya Transportasi Massal Baru yang Ramah Lingkungan dengan 17 Koridor
1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran pada laman www.oss.go.id
2. Tentukan skala usaha apakah UMK atau non UMK
3. Isi NIK dan nomor telepon
4. Lakukan pendaftaran akun dan mengisi password
5. Input data pelaku usaha