Ema Sumarna Buka Suara soal PKL Bandel di Masjid Raya Al Jabbar Disidang Pidana

- 19 Juni 2023, 07:00 WIB
Para PKL Bandel di Sekitar Masjid Al Jabbar Diseret Satpol PP Kota Bandung ke Meja Hijau
Para PKL Bandel di Sekitar Masjid Al Jabbar Diseret Satpol PP Kota Bandung ke Meja Hijau /HUMAS BANDUNG

PRFMNEWS - Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menanggapi langkah Satpol PP menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan berjualan di zona merah Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung.

Ema Sumarna menyatakan mendukung penuh langkah Satpol PP Kota Bandung yang menertibkan para PKL pelanggar ketertiban umum di kawasan Masjid Raya Al Jabbar.

Ema Sumarna menegaskan tidak akan ada langkah negosiasi dengan para PKL pelanggar ketertiban umum di Kota Bandung, termasuk di zona merah Masjid Raya Al Jabbar dalam rangka penegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Para PKL Bandel di Sekitar Masjid Al Jabbar Diseret Satpol PP Kota Bandung ke Meja Hijau

"Harus tegas. Kalau hukum untuk dinegosiasikan, bukan hukum," kata Ema, Minggu 18 Juni 2023.

Ema menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan piranti berupa Peraturan Daerah (Perda) yang harus dipahami masyarakat demi kepentingan umum agar ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama bisa terwujud.

"Setelah kita optimal mengedukasi dan menyosialisasikan soal aturan, masyarakat tentu paham mana yang melanggar mana yang tidak melanggar," ujarnya.

Menurut Ema, kesadaran masyarakat menjadi modal utama untuk mewujudkan ketertiban umum.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tidak Mau Negosiasi dengan Pelanggar Ketertiban Umum di Masjid Raya Al Jabbar

Sedangkan perangkat hukum, sanksi dan regulasi, tutur Ema, hanya menjadi alat untuk tegaknya peraturan tersebut.

"Jangan sampai selalu berhadapan dan bertentangan dengan regulasi," ucap Ema.

Sebelumnya, sebanyak delapan PKL terdakwa pelanggar ketertiban umum di sekitar Masjid Raya Al Jabbar dibawa oleh Satpol PP Kota Bandung ke meja persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

Kedelapan PKL ini menjalani sidang di Kantor Kecamatan Gedebage pada Jumat, 16 Juni 2023.

Baca Juga: Di Hadapan UAS, Ridwan Kamil Ungkap 2 Tujuan Utama Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar

Mereka didakwa karena melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Para PKL tersebut sebelumnya terjaring Operasi Yustisi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di kawasan Masjid Raya Al Jabbar.

Selain melakukan operasi di Masjid Raya Al Jabbar, di hari yang sama Satpol PP Kota Bandung juga memberantas peredaran minuman keras.

Dari hasil operasi, Satpol PP Kota Bandung mendapatkan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 231 botol berbagai merk dan golongan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah