Ema Sumarna Buka Suara soal PKL Bandel di Masjid Raya Al Jabbar Disidang Pidana

- 19 Juni 2023, 07:00 WIB
Para PKL Bandel di Sekitar Masjid Al Jabbar Diseret Satpol PP Kota Bandung ke Meja Hijau
Para PKL Bandel di Sekitar Masjid Al Jabbar Diseret Satpol PP Kota Bandung ke Meja Hijau /HUMAS BANDUNG

Sedangkan perangkat hukum, sanksi dan regulasi, tutur Ema, hanya menjadi alat untuk tegaknya peraturan tersebut.

"Jangan sampai selalu berhadapan dan bertentangan dengan regulasi," ucap Ema.

Sebelumnya, sebanyak delapan PKL terdakwa pelanggar ketertiban umum di sekitar Masjid Raya Al Jabbar dibawa oleh Satpol PP Kota Bandung ke meja persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

Kedelapan PKL ini menjalani sidang di Kantor Kecamatan Gedebage pada Jumat, 16 Juni 2023.

Baca Juga: Di Hadapan UAS, Ridwan Kamil Ungkap 2 Tujuan Utama Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar

Mereka didakwa karena melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Para PKL tersebut sebelumnya terjaring Operasi Yustisi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di kawasan Masjid Raya Al Jabbar.

Selain melakukan operasi di Masjid Raya Al Jabbar, di hari yang sama Satpol PP Kota Bandung juga memberantas peredaran minuman keras.

Dari hasil operasi, Satpol PP Kota Bandung mendapatkan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 231 botol berbagai merk dan golongan.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah