Mepeling Kota Bandung 19-25 Juni 2023, Berikut Jenis Layanan, Lokasi dan Kuota

- 17 Juni 2023, 13:00 WIB
Jadwal mepeling Kota Bandung bulan Juni 2023.
Jadwal mepeling Kota Bandung bulan Juni 2023. /Disdukcapil Bandung


PRFMNEWS – Berikut informasi mengenai jenis layanan, lokasi dan kuota Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung pada 19 – 25 Juni 2023.

Ada tiga layanan yang disediakan, aktivasi IKD Akta kelahiran, serta Akta kematian, yang mana semua layanan tersebut disediakan khusus untuk warga sesuai lokasi yang disebutkan.

Berikut jenis layanan, lokasi dan kuota Mepeling Bulan hari ini, sebagaimana dilansir dari Instagram @bdg.dukcapil.

Baca Juga: Warga Cicadas Dihebohkan Suara Mirip Rentetan Tembakan, Rupanya Berasal dari Knalpot Motor

1. Aktivasi IKD

Jadwal: 20 – 21 Juni 2023, pukul 09.00-15.00 WIB

Lokasi: Job Fair Kiara Artha Park

Keterangan: Untuk pengunjung event Job Fair


2. Aktivasi IKD

Jadwal: 25 Juni 2023, pukul 09.00-15.00 WIB

Lokasi: Kantor Dinsos Kota Bandung

Keterangan: Kegiatan event Dinsos


3. Akta Kelahiran

Jadwal: 19 - 22 Juni 2023

Lokasi: Kantor Kecamatan Astanaanyar

Pendaftaran: pukul 09.00-11.30 WIB

Pengambilan: 13.00-15.00 WIB

Keterangan: Khusus warga Kecamatan Astanaanyar

Kuota: 75

Baca Juga: Para PKL Bandel di Sekitar Masjid Al Jabbar Diseret Satpol PP Kota Bandung ke Meja Hijau

4. Akta Kelahiran

Jadwal: 19 – 22 Juni 2023

Lokasi: Kantor Kecamatan Cibiru

Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB

Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB

Keterangan: Prioritas untuk warga Kecamatan Cibiru

Kuota: 75

5. Akta Kematian

Jadwal: 19 – 22 Juni 2023

Lokasi: Kantor Kelurahan Pasirluyu

Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB

Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB

Keterangan: Prioritas untuk warga kecamatan Regol

Kuota: 50


6. Akta Kematian

Jadwal: 19 - 22 Juni 2023

Lokasi: Kantor kelurahan Antapani Wetan

Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB

Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB

Keterangan: Prioritas warga kecamatan Antapani

Kuota: 50

Baca Juga: Wisata Edukasi Kedirgantaraan dari PT DI Bandung, Berikut Jam Operasional dan Harga Tiketnya


Persyaratan Akta Kematian:

- Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai

- KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia

- Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk

- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg

- SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah ketua RT)

- Semua berkas persyaratan harap dimasukkan ke map agar rapi

Persyaratan Akta Kelahiran:

- Surat keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran

- Buku nikah /akta perkawinan orang tua

- Kartu keluarga (nama yang akan dibuatkan akta sudah tercantum)

- SPTJM kebenaran pasangan suami istri (bagi yang tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan)

- Berita acara dari kepolisian (bagi yang tidak diketahui asal-usulnya)

- Mengisi formulir f-2.01, download di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg.

- Semua berkas persyaratan harap dimasukkan ke map agar rapi.

 

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

- KTP – el yang bersangkutan agar mudah saat ini input data

- HP OS android minimal versi 7/HP iOS.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x