PRFMNEWS – Berikut informasi mengenai jenis layanan, lokasi dan kuota Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung pada 19 – 25 Juni 2023.
Ada tiga layanan yang disediakan, aktivasi IKD Akta kelahiran, serta Akta kematian, yang mana semua layanan tersebut disediakan khusus untuk warga sesuai lokasi yang disebutkan.
Berikut jenis layanan, lokasi dan kuota Mepeling Bulan hari ini, sebagaimana dilansir dari Instagram @bdg.dukcapil.
Baca Juga: Warga Cicadas Dihebohkan Suara Mirip Rentetan Tembakan, Rupanya Berasal dari Knalpot Motor
1. Aktivasi IKD
Jadwal: 20 – 21 Juni 2023, pukul 09.00-15.00 WIB
Lokasi: Job Fair Kiara Artha Park
Keterangan: Untuk pengunjung event Job Fair
2. Aktivasi IKD
Jadwal: 25 Juni 2023, pukul 09.00-15.00 WIB
Lokasi: Kantor Dinsos Kota Bandung
Keterangan: Kegiatan event Dinsos
3. Akta Kelahiran
Jadwal: 19 - 22 Juni 2023
Lokasi: Kantor Kecamatan Astanaanyar
Pendaftaran: pukul 09.00-11.30 WIB
Pengambilan: 13.00-15.00 WIB
Keterangan: Khusus warga Kecamatan Astanaanyar
Kuota: 75
Baca Juga: Para PKL Bandel di Sekitar Masjid Al Jabbar Diseret Satpol PP Kota Bandung ke Meja Hijau
4. Akta Kelahiran
Jadwal: 19 – 22 Juni 2023
Lokasi: Kantor Kecamatan Cibiru
Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB
Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB
Keterangan: Prioritas untuk warga Kecamatan Cibiru
Kuota: 75
5. Akta Kematian
Jadwal: 19 – 22 Juni 2023
Lokasi: Kantor Kelurahan Pasirluyu
Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB
Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB
Keterangan: Prioritas untuk warga kecamatan Regol
Kuota: 50
6. Akta Kematian
Jadwal: 19 - 22 Juni 2023
Lokasi: Kantor kelurahan Antapani Wetan
Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB
Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB
Keterangan: Prioritas warga kecamatan Antapani
Kuota: 50
Baca Juga: Wisata Edukasi Kedirgantaraan dari PT DI Bandung, Berikut Jam Operasional dan Harga Tiketnya
Persyaratan Akta Kematian:
- Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
- KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
- Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah ketua RT)
- Semua berkas persyaratan harap dimasukkan ke map agar rapi
Persyaratan Akta Kelahiran:
- Surat keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
- Buku nikah /akta perkawinan orang tua
- Kartu keluarga (nama yang akan dibuatkan akta sudah tercantum)
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri (bagi yang tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan)
- Berita acara dari kepolisian (bagi yang tidak diketahui asal-usulnya)
- Mengisi formulir f-2.01, download di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg.
- Semua berkas persyaratan harap dimasukkan ke map agar rapi.
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- KTP – el yang bersangkutan agar mudah saat ini input data
- HP OS android minimal versi 7/HP iOS.***