Setelah istrinya meninggal, AN membawa uang dan motor korban pergi membeli plastik besar. Lalu dia kembali lagi untuk membungkus jasad Ema dengan plastik yang dibelinya.
“Kemudian tersangka pergi keluar menggunakan motornya korban mengambil uang korban juga untuk membeli plastik dan kembali lagi ke kos-kosan membungkus jenazah korban menggunakan plastik itu dan tersangka kabur,” ungkap Budi.
Baca Juga: Identitas Terungkap, Mayat Terbungkus Plastik di Cijerah Bandung Ternyata Korban Pembunuhan
Dari hasil pengejaran, tersangka yang kabur akhirnya ditangkap di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada Minggu, 11 Juni 2023.
"Tersangka ikut teman-temannya bekerja di tempat perkebunan. Saat ditangkap, tersangka juga sedang bekerja di perkebunan daerah Jambi tersebut,” ujar Budi.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain, lakban, karung plastik, dan sepeda motor milik korban.
“Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.***