Sebelum Kabur, Tersangka Pembunuhan Wanita di Cijerah Bawa Uang dan Motor Korban untuk Beli Plastik

- 12 Juni 2023, 21:00 WIB
Pembunuh wanita yang mayatnya terbungkus plastik di Cijerah adalah suaminya sendiri.
Pembunuh wanita yang mayatnya terbungkus plastik di Cijerah adalah suaminya sendiri. /dok Polrestabes Bandung

PRFMNEWS – Misteri pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di kamar kontrakan Jalan Raya Cijerah, Gang Famili, Kota Bandung telah terungkap.

Kronologi hingga motif pembunuhan wanita terbungkus plastik di kontrakan kawasan Cijerah Bandung yang terjadi pada Senin, 5 Juni 2023 ini telah dibeberkan pelaku yang kini berstatus tersangka kepada polisi.

Tersangka pembunuhan seorang korban wanita di Cijerah Bandung yang ternyata merupakan istrinya sendiri ini ditangkap polisi setelah 6 hari kabur ke wilayah Jambi.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Terbungkus Plastik di Cijerah, Dilakukan Suami yang Sakit Hati

Kepada polisi, tersangka berinisial AN (52) mengaku melakukan penganiayaan berujung pembunuhan terhadap istrinya karena sakit hati ditolak rujuk.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, selain ditolak rujuk, tersangka juga kesal lantaran korban tidak mau mengembalikan uang yang pernah digunakan untuk merenovasi kontrakan.

"Tersangka meminta uang senilai Rp27 juta, karena yang bersangkutan katanya pernah membantu merenovasi kontrakan korban, tapi korban tidak mau menyerahkan karena menganggap itu bukan tanggung jawabnya untuk mengembalikan," kata Budi.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Plastik di Cijerah Terungkap, Pelakunya Suami Sendiri

Dari situlah, lanjut Budi, tersangka AN yang merupakan suami korban tersulut emosi dan menganiaya istrinya hingga berujung meninggal dunia.

Setelah istrinya meninggal, AN membawa uang dan motor korban pergi membeli plastik besar. Lalu dia kembali lagi untuk membungkus jasad Ema dengan plastik yang dibelinya.

“Kemudian tersangka pergi keluar menggunakan motornya korban mengambil uang korban juga untuk membeli plastik dan kembali lagi ke kos-kosan membungkus jenazah korban menggunakan plastik itu dan tersangka kabur,” ungkap Budi.

Baca Juga: Identitas Terungkap, Mayat Terbungkus Plastik di Cijerah Bandung Ternyata Korban Pembunuhan

Dari hasil pengejaran, tersangka yang kabur akhirnya ditangkap di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada Minggu, 11 Juni 2023.

"Tersangka ikut teman-temannya bekerja di tempat perkebunan. Saat ditangkap, tersangka juga sedang bekerja di perkebunan daerah Jambi tersebut,” ujar Budi.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain, lakban, karung plastik, dan sepeda motor milik korban.

“Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x