Pemkot diminta jangan gegabah
Sebelumnya Pemkot Bandung mengklaim telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung. Lalu Pemkot Bandung juga menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.
Dengan masih adanya upaya hukum yang sedang dilakukan pihak Kebun Binatang Bandung, Sulhan meminta Pemkot Bandung untuk tidak gegabah dengan menyegel dan mengambil lahan kebun binatang Bandung.
"Jangan gegabah untuk mensegel apalagi mengambil alih lahan itu. Artinya langkah ini tuh sudah sangat jauh ketika proses hukumnya belum jelas mereka sudah lari ke banyak hal," tegasnya.
Baca Juga: Viral! Dua Anak di Bandung Dirundung Teman-teman Sebaya, Ditendang dan Dipukuli
Pemkot Bandung mengklaim pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang mengelola lahan Kebun Binatang Bandung memiliki tunggakan sewa hingga mencapai Rp17,1 miliar.
Menurut Sulhan, tunggakan ini pun masih dapat diperdebatkan karena bagaimana ada urusan sewa-menyewa pada lahan yang belum jelas siapa pemiliknya.
"Ini juga kan masih debatable. Ketika lahan itu belum resmi statusnya milik siapa, artinya kan sewa menyewa sebenarnya mentah," tegasnya.
Karena itu, pihak Kebun Binatang Bandung belum mau membayar tunggakan itu karena masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Kata Pemkot, Tunggakan Sewa Kebun Binatang Rp17,1 Miliar