Menurut Dicky bagi pedagang yang belum sependapat atau setuju dengan program revitalisasi ini, pada prinsipnya Pemkab Bandung siap untuk bermusyawarah dan memberikan layanan informasi terkait dengan persoalan- persoalan di lapangan, penjelasan tentang revitalisasi pasar Banjaran dan pendaftaran kios atau lapak.
“Jangan sampai ada kesan bahwa Pemkab Bandung tertutup dengan persoalan ini. Buktinya banyak pedagang yang sudah mendaftar karena mereka sudah memahami. Kita sudah melakukan sosialisasi. Pedagang yang tidak paham karena mereka tidak ikut sosialisasi terkait revitalisasi pasar Banjaran ini,” ungkap Dicky.
Dicky mengatakan bahwa terkait dengan progres relokasi, Pemkab bandung juga telah mengarahkan para PKL Pasar Banjaran yang menjadi persoalan penataan kota dan menjadi faktor kemacetan di Kota Banjaran.
“Sudah seluruhnya dipindahkan juga ke TPBS. Kondisi saat ini Kota Banjaran sudah tidak terlihat macet,” ungkap Dicky.
Berkaitan dengan gugatan yang sedang berjalan di PTUN, Dicky menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghalangi atau menunda proses revitalisasi Pasar Banjaran.
“Proses PTUN berjalan, tahapan revitalisasi juga berjalan. Terhadap apapun yang menjadi keputusan PTUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) tentu pemkab akan mentaatinya,” imbuhnya.
Di tempat terpisah perwakilan dari Divisi Legal PT. Bangun Niaga Perkasa, Sahnan Pranata mengatakan bahwa PT. Bangun Niaga Perkasa saat ini sedang melaksanakan pendaftaran, verifikasi bagi para pedagang yang akan dipindahkan ke TPBS Pasar Banjaran yang berlokasi di Alun-Alun Kota Banjaran dan bekas TPS Pasar Banjaran.
Baca Juga: Nasib Pembangunan Tol Getaci, Ditender Ulang hingga Terancam Dipangkas Rute Tak Sampai Jateng