Melalui Sakedap, Deden berharap makin banyak pelaku UMKM perseorangan di Kota Bandung yang bisa semakin maju karena lebih mudah dalam proses perizinan usaha.
Terkait syarat, dia menjelaskan bagi warga yang ingin membuat NIB di layanan Sakedap keliling cukup menyiapkan KTP, handphone dengan kuota aktif, nomor WhatsApp dan alamat email aktif, NPWP (bila ada), serta foto kegiatan usaha.
Selama Juni 2023, layanan Sakedap hadir di Kecamatan Andir (7 Juni), Kecamatan Antapani (14 Juni), Kecamatan Batununggal (16 Juni), Kecamatan Bandung Wetan (21 Juni), dan Kecamatan Bojongloa Kidul (28 Juni).
Jadwal pendaftaran pada masing-masing lokasi tersebut dilakukan mulai pukul 08.45 WIB sampai 11.30 WIB.***