CFD Kota Bandung Kembali Digelar 4 Juni, Simak Aturan Lengkap Terbarunya

- 1 Juni 2023, 16:30 WIB
Car Free Day (CFD) Dago Kota Bandung kembali digelar, Minggu 4 Juni 2023.
Car Free Day (CFD) Dago Kota Bandung kembali digelar, Minggu 4 Juni 2023. /bandung.go.id/

PRFMNEWS - Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kota Bandung kembali digelar pada Minggu 4 Juni 2023 pagi.

Jadwal dan lokasi CFD di Kota Bandung Minggu 4 Juni 2023 akan berlangsung di Jalan Ir. H. Djuanda (Dago), dari Simpang Dayang Sumbi hingga Simpang Cikapayang pukul 06.00-10.00 WIB.

Ada aturan dan tata tertib terbaru selama berada di area CFD Dago, Kota Bandung yang wajib diketahui masyarakat.

Baca Juga: Spesial Peringatan Hari Lahir Pancasila, Melihat Kota Bandung Sebagai Miniatur Republik Indonesia

Aturan dan tata tertib datang ke kawasan CFD Dago yang kembali dibuka mulai Minggu 4 Juni 2023 disampaikan Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara.

Asep Kuswara juga menyampaikan jadwal pelaksanaan CFD Dago mulai Juni 2023 ini sementara waktu hanya berlangsung dua kali dalam satu bulan.

"Sudah disepakati pelaksanaan CFD setiap bulannya pada minggu kesatu dan minggu ketiga. Jadi sebulan itu 2 kali. Kami sudah rapat dengan Koramil, Polsek, Polres, Kecamatan dan Kelurahan," kata Asep Kuswara.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku di Bandung Per 1 Juni 2023

Adapun aturan dan tata tertib CFD, jelasnya, antara lain masyarakat tidak diperbolehkan beraktivitas perdagangan promosi di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija).

Masyarakat juga dilarang membawa hewan peliharaan semua jenis hewan tanpa terkecuali selama berada di kawasan CFD Dago.

Kendaraan bermotor, becak, dan delman tidak diperbolehkan memasuki kawasan CFD terkecuali aktivitas emergency.

Baca Juga: Sinergitas Polda Jabar Bersama KPU dan Bawaslu Menjelang Pemilu 2024

"Kita prioritaskan seandainya ada emergency. Seperti ambulance karena ada rumah sakit di kawasan CFD," ujar Asep.

Masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif di kawasan CFD.

Masyarakat tentu juga diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban kenyamanan, dan ketentraman selama mengunjungi kawasan CFD.

"Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan maksimal 120 dB," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Penipuan Tiket Coldplay: Tawarkan Jastip dan Ngaku Punya Akses 'Orang Dalam

Asep menegaskan pula masyarakat yang berada di kawasan CFD dilarang membagikan brosur atau flyer apapun kepada sesama pengunjung.

"Ini akan menyebabkan tumpukan menjadi sampah, seperti (brosur atau flyer) cicilan motor dan sebagainya, itu tidak boleh," terangnya.

Asep menegaskan, jika ada yang melanggar aturan dan tata tertib mulai dari membawa hewan, berdagang, hingga pemberian brosur maka akan ditertibkan oleh petugas sesuai tugas, pokok, dan fungsinya.

"Jika ada yang melanggar akan ditindak. Kami kolaborasi koordinasi dengan jajaran TNI Polri hingga Satpol PP. Kalau ada hal yang melanggar kami tertibkan sesuai tupoksinya," tutur Asep.

Baca Juga: CFD Dago Hadir Kembali Hanya Sebulan 2 Kali

Sementara itu, bagi masyarakat yang membawa kendaraan, jangan khawatir. Ada beberapa kantong parkir yang sudah disediakan di kawasan tersebut.

"Untuk personel Dishub kita turunkan sekitar 80 personel, mulai dari juru parkir hingga bagian pengaturan," katanya.

Untuk kantong parkir tersedia di Jalan Dayang Sumbi untuk roda 2 mampu menampung 200 kendaraan. Roda 4 menampung 10 kendaraan.

Di Jalan Teuku Umar mampu menampung parkir roda 2 sebanyak 300 kendaraan dan roda 4 sebanyak 10 kendaran.

Baca Juga: Perdana, Calon Jemaah Haji Diangkut dengan Kereta dari Labuhanbatu ke Medan

Di Jalan Hasanudin untuk kendaraan roda 2 sebanyak 200 kendaraan dan roda 4 sebanyak 15 kendaraan.

Serta Jalan Ganesha untuk kendaraan roda 2 sebanyak 200 kendaraan dan kendaraan roda 4 sebanyak 15 kendaran. Kawasan Cikapayang, roda 2 sebanyak 200 kendaraan dan roda 4 tidak ada kantong parkir.

Dia menambahkan, CFD bisa dilakukan secara berkala sesuai dengan hasil evaluasi bersama instansi terkait.

"Jadi CFD itu bisa dilakukan secara berkala sesuai dengan hasil evaluasi instansi terkait. Itu akan dievaluasi, kekurangannya di mana, perlu analisa agar ke depannya CFD lebih baik," tutur Asep.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x