Masyarakat juga dilarang membawa hewan peliharaan semua jenis hewan tanpa terkecuali selama berada di kawasan CFD Dago.
Kendaraan bermotor, becak, dan delman tidak diperbolehkan memasuki kawasan CFD terkecuali aktivitas emergency.
Baca Juga: Sinergitas Polda Jabar Bersama KPU dan Bawaslu Menjelang Pemilu 2024
"Kita prioritaskan seandainya ada emergency. Seperti ambulance karena ada rumah sakit di kawasan CFD," ujar Asep.
Masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif di kawasan CFD.
Masyarakat tentu juga diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban kenyamanan, dan ketentraman selama mengunjungi kawasan CFD.
"Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan maksimal 120 dB," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Penipuan Tiket Coldplay: Tawarkan Jastip dan Ngaku Punya Akses 'Orang Dalam
Asep menegaskan pula masyarakat yang berada di kawasan CFD dilarang membagikan brosur atau flyer apapun kepada sesama pengunjung.
"Ini akan menyebabkan tumpukan menjadi sampah, seperti (brosur atau flyer) cicilan motor dan sebagainya, itu tidak boleh," terangnya.