Asep menegaskan, jika ada yang melanggar aturan dan tata tertib mulai dari membawa hewan, berdagang, hingga pemberian brosur maka akan ditertibkan oleh petugas sesuai tugas, pokok, dan fungsinya.
"Jika ada yang melanggar akan ditindak. Kami kolaborasi koordinasi dengan jajaran TNI Polri hingga Satpol PP. Kalau ada hal yang melanggar kami tertibkan sesuai tupoksinya," tutur Asep.
Baca Juga: CFD Dago Hadir Kembali Hanya Sebulan 2 Kali
Sementara itu, bagi masyarakat yang membawa kendaraan, jangan khawatir. Ada beberapa kantong parkir yang sudah disediakan di kawasan tersebut.
"Untuk personel Dishub kita turunkan sekitar 80 personel, mulai dari juru parkir hingga bagian pengaturan," katanya.
Untuk kantong parkir tersedia di Jalan Dayang Sumbi untuk roda 2 mampu menampung 200 kendaraan. Roda 4 menampung 10 kendaraan.
Di Jalan Teuku Umar mampu menampung parkir roda 2 sebanyak 300 kendaraan dan roda 4 sebanyak 10 kendaran.
Baca Juga: Perdana, Calon Jemaah Haji Diangkut dengan Kereta dari Labuhanbatu ke Medan
Di Jalan Hasanudin untuk kendaraan roda 2 sebanyak 200 kendaraan dan roda 4 sebanyak 15 kendaraan.
Serta Jalan Ganesha untuk kendaraan roda 2 sebanyak 200 kendaraan dan kendaraan roda 4 sebanyak 15 kendaran. Kawasan Cikapayang, roda 2 sebanyak 200 kendaraan dan roda 4 tidak ada kantong parkir.