2. Zonasi dalam daerah Kota, Kartu Keluarga yang terbit sebelum tanggal 26 Juni 2022
3. Apabila KK terbit lebih dari 26 Juni 2022 dengan karena adanya perubahan data selain alamat tempat tinggal maka bisa dibuktikan dengan FC KK lama atau Surat Keterangan dari Kelurahan, Keterangan RT dan RW yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah tinggal di alamat tersebut lebih dari 1 tahun.
Baca Juga: Berikut Jadwal Pelaksanaan PPDB 2023 untuk TK, SD, dan SMP Negeri Kota Bandung Berdasarkan Jalurnya
Kuota zonasi
1. TK 95% (PPDB dilakukan secara offline)
2. SD 70%
3. SMP 50%
- Pembagian zona sekolah
Setiap peserta didik bisa memilih sekolah berdasarkan wilayah zonanya masing masing. SD dibagi menjadi 8 zona dan SMP dibagi menjadi 4 zona.
- Jarak
1. Calon peserta didik berhak memilih 2 sekolah negeri dalam zonasi yang sama dengan tempat tinggal.
2. Calon peserta didik SD bila sekolah tujuan berjarak 1000 meter/1 km dari domisili namun tidak termasuk kedalam kategori zona di atas, maka termasuk 1 zonasi dengan sekolah tersebut
3. Calon peserta didik SMP bila sekolah tujuan berjarak 3000 meter/3 km dari domisili namun tidak termasuk ke dalam kategori zona di atas, maka termasuk 1 zonasi dengan sekolah tersebut.***