Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
"Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Kusworo.
Tersangka ini bisa diamankan oleh jajaran Polsek Majalaya kurang dari 24 jam pascakejadian. Tersangka ini mudah dikenali berkat adanya rekaman cctv di sekitar lokasi.
"Tersangka ditangkap di rumahnya," ucapnya.***