Karena Tatap-tatapan Seorang Pria yang Sedang Mabuk Aniaya Pemilik Warung di Majalaya Bandung

- 16 Mei 2023, 11:00 WIB
Tersangka penganiayaan yang diamankan Polresta Bandung.
Tersangka penganiayaan yang diamankan Polresta Bandung. /Budi Satria/prfmnews

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

"Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Kusworo.

Tersangka ini bisa diamankan oleh jajaran Polsek Majalaya kurang dari 24 jam pascakejadian. Tersangka ini mudah dikenali berkat adanya rekaman cctv di sekitar lokasi.

"Tersangka ditangkap di rumahnya," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x