Kemudian tersangka menjambak dan menarik paksa korban untuk ikut naik motor bersamanya.
Keesokan harinya, Senin 8 Mei 2023 sekitar jam 10 pagi, korban dibawa tersangka ke Jalan Laswi dan Jalan Lodaya untuk nongkrong di taman.
Setelah itu, korban dibawa lagi oleh tersangka dan diturunkan di Lapangan Saparua Kota Bandung. Di tempat ini lah korban ditemukan oleh polisi setelah kabar penculikan tersebut viral.
"Besoknya dibawa lalu ditaruh di Lapangan Saparua," kata Budi.
Usai korban ditemukan, polisi melakukan pendalaman untuk memburu pelaku. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku di Jalan Cipaera Kosambi, Kota Bandung pada Selasa 9 Mei 2023 pada pukul 01.00 WIB.
Saat ditangkap, polisi juga menemukan ada sisa pakai Narkotika jenis sabu dari pelaku yang sudah habis dalam kemasan plastik kecil.
"Tersangka pada saat ditangkap masih ada sisa pakai sabu narkotika yang sudah habis, kita akan periksa lebih lanjut ke Sat Narkoba," jelas Budi.
Atas perbuatannya ini, tersangka untuk sementara disangkakan Pasal 328 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.***