Hati-hati! Sebar Hoaks Penculikan Anak Bisa Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- 5 Februari 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi hoaks penculikan anak.
Ilustrasi hoaks penculikan anak. /Pexels/Meruyert

PRFMNEWS - Beberapa waktu terakhir ini banyak beredar kabar dan video mengenai kasus penculikan anak di Indonesia.

Namun sayangnya kebanyakan informasi dan video yang beredar dengan narasi penculikan anak tersebut adalah hoaks.

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto bahkan sampai harus mengeluarkan maklumat mengenai tindak pidana yang dilanggar seseorang melaui penyebaran hoaks tentang penculikan anak.

Baca Juga: KAI Bagi-bagi Hadiah Umroh Gratis bagi Penumpang Kereta, Begini Cara dan Syarat Dapatkannya

Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan maklumat itu tertuang dalam nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.

"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," ujar Iwan seperti dilansir prfmnews dari PMJ News, Minggu 5 Februari 2023.

Di dalam maklumat tersebut ada ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara tersebut berdasarkan dengan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Luis Milla Bunyikan Klakson Telolet Bus, Rayakan Kemenangan Persib Bandung Atas PSS Sleman

Iwan menjelaskan, ancaman pidana untuk penyebar hoaks melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x