- KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
- Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah ketua RT)
Persyaratan Perekaman KTP EL:
- Mengisi F1.02, Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbd
- Kartu Keluarga
- Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah
Baca Juga: Respons Erick Thohir soal Dukungan Jadi Cawapres 2024: Saya Tidak Mau Terjebak Pencitraan
Persyaratan Akta Kelahiran: