KPU Kabupaten Bandung Sudah Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD, Hingga Hari Ke-5 Belum Ada yang Daftar

- 5 Mei 2023, 15:40 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan tenggat waktu pendaftara bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2024-2029
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan tenggat waktu pendaftara bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2024-2029 /Budi Satria/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung sudah mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 merupakan masa pengajuan bakal calon anggota DPRD oleh Partai Politik.

"Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ujarnya saat ON AIR di Radio PRFM, Jumat 5 Mei 2023.

Baca Juga: Pelaku Pemukulan Sopir Bus TMP Sudah Tertangkap

Diungkap Agus Baroya, hingga hari ini (Jumat 5 Mei 2023), belum ada Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD.

"Kita mengimbau agar Partai Politik bisa lebih cepat melakukan pengajuan," ucapnya.

Baca Juga: Tak Dihukum Polisi, Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung Terancam Dideportasi oleh Imigrasi

Menurut Agus Baroya, dengan secepatnya melakukan pendaftaran, Partai Politik bisa memperbaiki dokumen-dokumen yang dinilai kurang lengkap saat pendaftaran.

"Jika ada hal-hal yang kurang, masih ada waktu," katanya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x