Baca Juga: Naik Kereta di Bulan Agustus Cuma Bayar Tiket 75 Persen, Begini Syaratnya
"Jadi ada tiga kategori sanksi. Yang pertama sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis sudah kita siapkan perangkatnya. Kedua sanksi sedang itu ada jaminan kartu identitas kita ambil kartu identitasnya dan kita sudah siapkan perangkatnya. Dan terakhir sanksi berat terkait denda administratif. Untuk perorangan itu paling berat dendanya Rp100 ribu yang artinya kita bisa kenakan Rp10 ribu, Rp20 ribu , dan seterusnya," tukasnya.***