5. Tidak melakukan buka puasa dan sahur on the road.
6. Pengelola restoran/rumah makan/warung nasi dan sejenisnya tidak berjualan/berdagang secara terbuka atau demonstratif pada siang hari.
7. Tidak membakar petasan dan sejenisnya dalam upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kekhusyukan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dan Sholat Idul Fitri 1444 H/2023 M.
8. Memperhatikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Itulah isi dari SE Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait imbauan selama bulan Ramadhan dan ketika Idul Fitri 2023 yang perlu jadi perhatian bersama untuk dipatuhi demi kenyamanan bersama.***