Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Kamis 30 Maret 2023

- 30 Maret 2023, 07:45 WIB
Mobil layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini.
Mobil layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini. /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Jadwal dan lokasi SIM keliling kota Bandung hari ini Kamis, 30 Maret 2023 hadir di dua lokasi berbeda.

SIM Keliling Kota Bandung hari ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C bagi seluruh warga Indonesia.

Untuk lokasi pertama, layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini hadir di Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Kota Bandung.

Baca Juga: Erick Thohir Buka Suara soal FIFA Coret Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Kita Harus Ikut Aturan

Sementara lokasi kedua, SIM Keliling Kota Bandung hari ini hadir di Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung.

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: 3 Amalan Penting di Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2023, Jatah Libur untuk Mudik Lebih Panjang

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO.5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x