Hasil Ratas Jokowi, Perusahaan Diminta Bayar THR Lebaran 2023 Lebih Cepat, Kapan Paling Telat?

- 25 Maret 2023, 18:10 WIB
Presiden Indonesia Jokowi
Presiden Indonesia Jokowi /Twitter/@jokowi

PRFMNEWS – Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M kepada para karyawan lebih cepat.

Imbauan agar perusahaan membayarkan THR Lebaran 2023 pada tanggal yang lebih awal disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Menhub mengatakan, arahan pemberian THR Idul Fitri 2023 menjadi lebih maju telah dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 24 Maret 2023.

Baca Juga: Tata Tertib dan Jam Buka Alun-alun Kota Bandung Selama Bulan Puasa 2023, Catat Agar Tak Salah

Lantas, kapan tanggal paling telat bagi perusahaan memberikan THR Lebaran 2023 sesuai imbauan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri terkait?

Menhub Budi menyatakan, dalam ratas disepakati pemberian THR Idul Fitri 2023 kepada para pekerja oleh perusahaan paling lambat pada Selasa, 18 April 2023.

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa lakukan perjalanan (mudik) mulai tanggal 18 malam," kata Menhub Budi dalam keterangan pers selepas ratas.

Baca Juga: Respons Yana Mulyana Usai Baca Surat Arahan Presiden Jokowi soal Larangan Bukber

Tenggat pemberian imbauan itu juga berkaitan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Sementara itu, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x