Baca Juga: Cegah Aksi Calo dan Pungli, Disdukcapil KBB Imbau Masyarakat Gunakan ‘Sidilan’
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50ribu dan biaya kesehatan Rp40 ribu.***