Cegah Aksi Calo dan Pungli, Disdukcapil KBB Imbau Masyarakat Gunakan ‘Sidilan’

- 22 Juli 2020, 18:52 WIB
Kepala Disdukcapil KBB Hendra (tengah) saat On Air di Radio PRFM 107.5 Newschannel, Rabu (22/7/2020).**
Kepala Disdukcapil KBB Hendra (tengah) saat On Air di Radio PRFM 107.5 Newschannel, Rabu (22/7/2020).** /Dok PRFM.



PRFMNEWS
– Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat (Diskdukcapil KBB) terus berinovasi untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat.

Terbaru, Disdukcapil KBB merilis sistem pelayanan berbasis online bernama Sidilan atau Sistem Daftar Informasi Layanan Online.

Menurut Kepala Disdukcapil KBB Hendra, Sidilan hadir untuk menyelesaikan berbagai kendala pelayanan masyarakat terkait data kependudukan dan pencatatan sipil.

Baca Juga: Ketum PSSI Optimis Stadion Si Jalak Harupat Bakal Sukses Gelar Pertandingan Kelas Dunia

Selain itu, Sidilan sengaja dihadirkan Pemerintah Daerah KBB untuk mencegah aksi calo dan pungutan liar (pungli) yang kerap merugikan masyarakat.

“Dengan luasnya wilayah KBB, dan jumlah penduduk yang semakin padat, tentu menjadi kendala-kendala yang harus kita selesaikan dengan baik menggunakan sistem. Selain itu Sidilan dicipatkan agar bagaimana masyarakat KBB lebih mudah dan cepat tidak mengeluarkan biaya dan mengurai titik-titik penumpukan pelayanan,” tuturnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (22/7/2020).

Tampilan website Sidilan.**
Tampilan website Sidilan.** Tangkap Layar.


Setelah selesai menggunakan Sidilan, lanjut Hendra, dokumen kependudukan dan pencatatan sipil akan dikirimkan langsung ke rumah masyarakat.

“Dokumen akan langsung dikirim ke rumah masyarakat. Untuk pembuatan KTP dan KIA, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Pemerintah Daerah KBB, cukup ke kantor kecamatan masing-masing,” katanya.

Baca Juga: Bansos Covid-19 Dinilai Perlu Pengawasan, Pemprov Jabar Ajak Masyarakat Saling Mengawasi

Kepala Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan Disdukcapil KBB, Cuncun Cahyadi menjelaskan, masyarakat bisa langsung mengakses website Disdukcapil KBB untuk menggunakan Sidilan.

Setelah masuk ke laman Sidilan, masyarakat bisa langsung mendaftarkan diri secara mandiri dengan memasukan data-data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Selain NIK dan KK, masyarakat juga akan diminta untuk memasukan alamat email, nomor telepon, serta membuat password agar akun Sidilan tidak bisa bisa diakses orang lain.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x